|
Sesungguhnya cita-cita luhur membangun dan mewujudkan
kehidupan persaudaraan yang rukun, aman, dan damai
sejahtera adalah cita-cita bersama.
Perwujudan
cita-cita bersama tersebut adalah hak sekaligus tanggung
jawab serta menuntut keterlibatan semua anggota keluarga
baik secara individu maupun kelompok dan terorganisir.
Untuk
itu, Rukun Keluarga HP. Manggopa mempunyai tugas
mempertahankan dan mewujudkan cita-cita bersama tersebut,
dengan melaksanakan amanat Agung yang tertulis dalam
Kitab Mazmur 133:1; dan Surat 1 Korintus 14:33; "Sesungguhnya,
alangkah baiknya dan indahnya, apabila saudara-saudara
diam bersama dengan rukun!. Sebab Allah tidak
menghendaki kekacauan, tetapi damai sejahtera".
Keberadaan Rukun Keluarga HP. Manggopa berawal ketika
bertemunya Anak-anak dari 6 (enam) orang
bersaudara (Kakak beradik), pada tanggal 17 dan 23
September 2007 di rumah Marthinus Yapo Manggopa di
Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu, yaitu : 1.
HEIN MANGGOPA (Almarhum), suami dari Naomi Bolang Dumoga;
2. MIEN MANGGOPA (Almarhumah), istri dari pertama : Uyun
Bongkona (Almarhum) Pusian, dan kedua: Saman Olii (Almarhum)
Pusian; 3. JONATHAN MANGGOPA (Almarhum), suami
dari Jemima Kobandaha (Almarhumah) Pusian; 4. SITI
NURIAH MANGGOPA, intri dari Benyamin Kamuntuan (Almarhum)
Pusian; 5. BARINA BUKO MANGGOPA, istri dari Weliam
Tampoi (Almarhum) Pusian; 6. Pdt. MIENDERT
MANGGOPA, suami dari Stien I.S. Kolopita Kotobangun;
dan 7. NETI MANGGOPA (Almarhumah), istri dari Jefta
Koyongkam (Almarhum) Pusian.
Dalam
perkembangan selanjutnya ..., pada tanggal 15 Oktober
2007 diadakan Pertemuan perdana, sekaligus dibentuk
RUKUN KELUARGA HERMAN PANDOAN MANGGOPA yang disingkat
RUKUN KELUARGA HP. MANGGOPA (RHPM).
Untuk
mewujudkan cita-citanya, perlu adanya ketentuan dan
peraturan sebagai pedoman, maka pada rapat/pertemuan II
pada keluarga Ratu-Mokoginta di Pusian tanggal 11
Nopember 2007, telah menetapkan mengesahkan
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
RUKUN KELUARGA HP. MANGGOPA. |